Buruh Gugat Pemerintah Soal Kenaikan Iuran BPJS
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan akan mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit jika pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi, kata dia, kenaikan iuran BPJS ini telah ditolak oleh DPR. Buruh juga tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Agenda menolak kenaikan iuran BPJS kepada penyelenggara konstitusi. Akan kami gugat melalui gugatan warga negara atau citizen lawsuit," kata Said di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Menurut dia, pihak-pihak yang akan digugat ini di antaranya Presiden Jokowi, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan menteri-menteri terkait.
Dia memastikan, citizen lawsuit ini bisa dilakukan karena sesuai hukum tata negara. Mengingat kata Said, hal serupa juga pernah dilakukan warga Indonesia di 2010 saat menggugat Presidden Susilo Bambang Yudhoyono lantaran tak kunjung disahkannya undang-undang terkait BPJS.
"Itu satu produk yang dibenarkan dalam hukum tata negara kita, yaitu gugatan warga negara terhadap pemerintah," kata dia.
Dia juga memastikan gugatan itu sepenuhnya diajukan kepada lembaga bukan kepada orang per orang atau misalnya, menteri Sri Mulyani, melainkan Kementerian Keuangan yang digugat dalam kasus itu.
"Apakah menteri baru atau lama tidak penting yang dituntut kami adalah lembaga kementeriannya," kata dia.
Said memastikan akan menolak semua kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS. Kenaikan iuran ini yang pertama kali digelontorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini sepihak, lantaran tak pernah sekali pun berdiskusi atau membuka ruang ke masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Padahal, kata dia, dalam kebijakan ini mestinya Sri Mulyani bertanya atau membuka dialog dengan masyarakat lantaran yang diberi beban atas kenaikan ini adalah masyarakat itu sendiri.
"Karena publik hearing belum dilakukan kami enggak tahu berapa defisit itu, berasal dari mana apakah defisit akan terjadi lagi kalau iuran dinaikkan, enggak ada jaminan," katanya.