Pengibar Bendera Bintang Kejora jadi Tersangka Makar
RIAUMANDIRI.CO, Jakarta -- Polda Metro Jaya menetapkan dua orang pengibar bendera Bintang Kejora, Anes Tabuni (AT) dan Charles Kossay (CK), sebagai tersangka makar. Polisi juga menyeret enam nama lainnya dalam kasus yang sama termasuk juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta Ginting.
“Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. (Status mereka) tersangka,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti laporan detikcom, Ahad (1/9/2019).
Pada saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (28/8), AT bertugas sebagai koordinator lapangan aksi, termasuk menyiapkan bendera. CT bertugas menggerakkan massa dari Jakarta Timur. Sementara, enam lainnya merupakan pengunjuk rasa.
Argo menjelaskan, dianggap melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan makar yang diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Kabiro Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan potensi ancaman keamanan negara bisa ditimbulkan dengan mengibarkan bendera. "Kalau misalnya ditindaklanjuti ternyata gaduh, ternyata jatuh korban, malah lebih parah lagi, biar damai dulu tapi penegakan hukum tetap dilakukan," kata Dedi seperti dilaporkan Kompas.com.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, spanduk, kaus, dan selendang bintang kejora, dan pelantang suara. Dedi mengungkapkan polisi juga menelusuri bukti digital dari Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengungkap kasus ini.
Unjuk rasa ini sebagai bagian aksi solidaritas berbagai kerusuhan dan peristiwa yang terjadi di Papua belakangan. Kerusuhan pertama di Papua pecah di Manokwari yang terjadi pada pertengahan Agustus. Peristiwa tersebut bermula sebagai aksi solidaritas menyusul insiden kekerasan yang diterima puluhan mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (16/8/2019).
Di Surabaya, para mahasiswa Papua dituduh merusak bendera Merah Putih di depan asrama di Jalan Kalasan No.10. Mereka dikepung dan diminta keluar oleh aparat Kepolisian.
Kritisi arti makar
Direktur Eksektutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menjelaskan pengibaran bendera Bintang Kejora tak bisa disebut sebagai makar yang mengancam keamanan negara.
"Kalau mau kembali ke makna asal (dari makar), anslaag, ya (pengibaran bendera) enggak bisa disebut makar. Bung Karno dan Bung Hatta juga enggak didakwa makar cuma karena bendera merah putih dan Indonesia Raya," kata Anggara ketika dihubungi Beritagar.id, Senin (2/9).
Dalam KUHP, ada tujuh pasal yang mengandung pemaknaan makar. Makar dimaknai langsung dari aanslag (ondernomen) dalam Bahasa Belanda. Meski demikian, dalam beleid tersebut, tak dijelaskan detail pengertian mengenai makar.
Anslaag berarti merusak atau menyerang dengan kekerasan. Tindakan yang bisa dijerat dengan pasal makar ini pun harus berupa serangan onslaught violent attack atau segala serangan yang bersifat kuat. Pengibaran bendera bukan termasuk dalam serangan kuat tersebut.
Ketujuh pasal tersebut yakni Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasar 107, Pasal 139am Pasal 139b, dan Pasal 140. Dalam Pasal 104, makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sementara Pasal 106 makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal lainnya mengatur soal perebutan wilayah baik Indonesia maupun negara tetangga dan ancaman terhadap kepala negara tetangga.
ICJR pernah mengajukan gugatan uji materi terhadap ketujuh pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. ICJR berpendapat, "Perumusan aanslag yang begitu saja diganti dengan kata makar yang memiliki arti begitu luas, dalam praktiknya menimbulkan polemik dalam berbagai putusan pengadilan, termasuk di dalam ruang demokrasi masyarakat dan hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination)."
"Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terlanggarnya hak kebebasan berekspresi yang difondasikan di dalam UUD 1945, maupun didalam Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik."
Seharusnya, pemaknaan aanslag harus dikembalikan ke arti kata dasar sebagai serangan, alih-alih sekadar tindakan biasa. Namun, uji materi tersebut ditolak karena pemaknaan makar dalam KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945.**