Ini 8 Modus Korupsi di Kalangan Mahasiswa Menurut Wakil Ketua KPK

Ini 8 Modus Korupsi di Kalangan Mahasiswa Menurut Wakil Ketua KPK

RIAUMANDIRI.CO, Jember -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memaparkan beberapa modus korupsi di kalangan mahasiswa. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan kuliah umum bertema "Integritas Pemuda Sebagai Pemimpin Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang digelar di Gedung Soetardjo Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (30/8/2019).

"Kami pernah melakukan survei ke kampus-kampus besar di tiga provinsi dan dari hasil penelitian KPK itu tercatat ada delapan modus yang mengarah pada tindakan korupsi di kalangan mahasiswa," katanya di Kabupaten Jember.

Menurutnya modus korupsi mahasiswa yang pertama yakni terlambat kuliah, titip presensi kepada teman, memberikan hadiah atau gratifikasi kepada dosen, mark up anggaran, mengajukan proposal palsu, penyalahgunaan dana beasiswa, plagiasi, serta mencontek.


"Saya meminta mahasiswa Unej tidak melakukan korupsi tersebut dan edukasi pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini. Sehingga mahasiswa bisa menjadi bagian dari pencegahan korupsi dengan membentuk lembaga pemantau korupsi," tuturnya.

Ia menjelaskan memberantas korupsi di Indonesia adalah tugas yang sangat berat. Untuk itu, KPK memutuskan bekerja sama dan berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk perguruan tinggi. Khusus di lingkungan perguruan tinggi, lanjut dia, ada tiga tahapan strategi pencegahan korupsi. Ketiga tahap tersebut yakni dengan membangun kesadaran bagi mahasiswa baru, meningkatkan pemahaman bagi mahasiswa dengan cara memasukkan pendidikan antikorupsi dalam mata kuliah yang sudah ada atau menjadi mata kuliah pilihan.

"Kemudian ketiga yakni memberikan motivasi dan bekal bagaimana mencegah korupsi bagi mahasiswa yang akan lulus," ujarnya.

Dari lima tugas pokok KPK, katanya, empat tugas lebih bersifat pencegahan dan hanya satu yang bersifat penindakan, sehingga KPK terus memberikan perhatian kepada bagaimana mencegah korupsi melalui perbaikan sistem, meningkatkan peran serta masyarakat, dan pendidikan antikorupsi.

"Pendidikan antikorupsi itu wajib diberikan semenjak usia dini dan untuk itu, KPK sudah menyusun kurikulum pendidikan antikorupsi dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. Namun tentu saja pendidikan anti korupsi ini adalah prgram jangka panjang," ucap pria asal Medan itu.

Kegiatan kuliah umum juga diisi dengan diskusi, sehingga salah satu mahasiswa Unej M. Syahidan dari Program Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya mengkritik iming-iming yang biasanya diberikan oleh organisasi mahasiswa yang ada di kampus, yang menjanjikan adanya bantuan berupa kedekatan relasi jika seseorang masuk ke organisasi mahasiswa tertentu.

"Menurut saya, janji itu berpotensi menciptakan situasi korupsi, kolusi dan nepotisme. Alih-alih menghargai jerih payah dan kemampuan seseorang individu," ujarnya.**