Masyarakat Pertanyakan UU Perlindungan Anak
SABAK AUH, RIAUMANDIRI.CO Undang-Undang Perlindungan anak yang masuk dalam dunia pendidikan mendapat protes keras dari beberapa pihak, salah satunya masyarakat Kampung Selat Guntung. Banyak anak-anak yang berani melawan guru bahkan mengancam, guru tidak memiliki kekuatan memberikan hukuman kepada anak yang bandel dan melanggar aturan.
Melihat fenomena itu, masyarakat meminta adar Anggota DPRD Siak membuat undang-undang yang mengatur pola pendidikan di Siak, dan batasan-batasan yang bisa dilakukan guru memberi pembinaan kepada moral genarsi muda.
Demikian disampaikan Ibrahim dihadapan forum hearing Anggota DPRD Siak, Syamsurizal di kampung Selat Guntung, Sabtu (21/3). Menurut Ibrahim, sebesar apapun impian pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM genrasi baru, jika pola pendidikan membuat siswa-siswi membangkang, maka mustahil impian itu dapat terwujud.
"Kalau anak didik tidaka ada hukuman, siapapun yang mendidik tidak akan berhasil. Sebesar apapun impian pemerintah daerah untuk menjadikan genrasi kita pintar dan pandai, kalau guru mau membimbing malah disergah dengan ancaman, mustahil upaya peningkatan SDM akan berhasil," tegas Ibrahim.
"Ada anak melaporkan guru ke polisi karena membina anak, apakah wajar guru ditahan polisi karena memberikan pembinaan," tegas Ibrahim.
Senada disampaikan oleh Nizami, ia menceritakan pengalamannya dulu sekolah, hampir semua siswa pernah mendapatkan hukuman. Bahkan ada yang sampai di rendam di parit/tali air. Namun semua siswa terlihat berhasil, baik dilihat dari segi moral, ahlak dan kemampuannya.
"Dulu pendidikan keras, direndam dalam paret sambil mengankang, dijemur, alat yang dipegang guru seperti penghapus dan rol serit terbang ke tangan dan kaki murid, namun anak berhasil," kata Nizami.
Menanggapi hal itu, Syamsurizal menyampaikan, agar masyarakat, walimurid bisa mulai melakukan diskusi dengan pihak sekolah, meminta pihak sekolah untuk berdiskusi ke UPTD Pendidikan. Hasil pertemuan itu bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi DPRD Siak dan Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
"Bagusnya ini kita mulai dari bawah, wali murid dan sekolah melakukan diskusi, mengusulkan, sehingga bisa durumuskan menjadi Perda atau Perbup," saran Syamsurizal. (lam)