KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Korupsi
JAKARTA, RIAU MANDIRI.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan langkah praperadilan yang dilakukan sejumlah tersangka korupsi dari lembaga antirasuah ini. Bahkan, KPK sudah siap menghadapi gelombang praperadilan pascakalah dalam gugatan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Mau tidak mau KPK harus menghadapinya (praperadilan para tersangka)," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Minggu (22/3).
Banyaknya praperadilan yang harus dhadapi dan akan digelar hampir bersamaan, membuat KPK akan meminta tambahan personel dari jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu dilakukan, lantaran situasinya tak sebanding dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Biro Hukum KPK.
"(Strategi) salah satunya memperkuat Biro Hukum dengan menambah jumlah personil dari Jaksa," ujar Johan.
Mantan juru bicara KPK ini, enggan berandai-andai soal hasil akhir yang nantinya akan diputusan hakim atas praperadilan yang telah diajukan sejumlah tersangka. Mengingat, gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan hakim.
"Lihat saja nanti (putusannya)," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah dihadapkan empat sidang praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Para tersangka itu, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, serta Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Untuk diketahui, sidang praperadilan Sutan Bathoegana akan digelar lebih dulu, pada Senin 23 Maret 2015. Sedangkan, sidang praperadilan Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo akan digelar seminggu setelahnya, pada 30 Maret 2015.(ozc/pep)