Ini Alasan Polisi Tetapkan ‘Vina Garut’ Tersangka Video Porno

RIAUMANDIRI.co, BANDUNG - Pemeran perempuan dalam video porno "Vina Garut", Vina (19), ditetapkan sebagai tersangka. Vina dijerat dengan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan bahwa bunyi Undang-Undang Pornografi yaitu setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk tersangka sendiri, dan dari bukti video, Vina akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur-unsur memenuhi sehingga V kami tetapkan tersangka," ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Berdasarkan keterangan, Vina mengetahui dan menyetujui jika adegan porno tak lazim (gangbang, threesome dan pasangan bukan suaminya) tersebut direkam menggunakan telepon seluler. Alasan Vina menyetujui untuk direkam karena Vina mendapat bayaran dari pria yang dilayaninya.
"Yang jelas V mengetahui kalau adegan tersebut divideokan. Setiap usai adegan itu (porno) pasti dia mendapat bayaran dari lelaki yang dilayaninya," kata Maradona.
Lanjut Maradona, dalam kasus tersebut, Vina disangkakan dengan Undang-Undang Pornografi sebagai objek atau model. Jika Vina kerap memberikan alasan bahwa dia dipaksa oleh tersangka A alias Rayya (30) yang saat itu berstatus suaminya, hal itu hanya alasan yang tidak masuk ke dalam fokus sangkaan pasal.
"Itu yang memang alasan kuat kami menetapkan V sebagai tersangka," katanya.**
Berita Lainnya
- Sidang Sengketa Informasi Novrizon Burman Vs SKK Migas Masuk Tahapan Mediasi
- Polisi di Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Tak Terpecah Belah Oleh Sebab Pandangan Politik
- Buntut Penggerebekan Gudang Kosmetik, BPOM Pekanbaru Tetapkan Dua Tersangka
- Curi Sepeda Motor, Dua Pelajar Dijemput Polisi di Sekolah
- Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap PLTU Riau-1
- Polisi Usut Kasus Penganiayaan Pria Diduga Begal di Kampar