Sekdaprov Terima Rp44 Juta Per Bulan
Pekanbaru (HR)-Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penambahan Penghasilan Pegawai, ternyata cukup fantastis seakan tak mau kalah dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta.
Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang baru diterbitkan Pemprov Riau tersebut Sekretaris Provinsi perbulannya bisa menerima tunjangan Rp44 juta atau dua kali lipat dibanding sebelum Pergub baru tersebut. Jumlah itu belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Kenaikan tunjangan juga diberikan kepada pejabat Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Riau, baik Asisten I,II dan III, juga kepada staf ahli setara Eselon IIA, itupun belum termasuk gaji pokok.
Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau pada September 2014 mencapai 498,28 ribu jiwa atau 7,99 persen dari total penduduk.
Tipisnya empati para pejabat Provinsi Riau ini terhadap kondisi sebagian masyarakatnya yang masih terlilit kemiskinan, sangat kental pada Pergub ini. Sebagai abdi masyarakat, justru malah menaikkan tunjangan dengan jumlah yang fantastis.
"Pemerintah Provinsi Riau harusnya bekerja keras dulu menyejahterakan masyarakat, baru setelah tercapai mereka ikut menikmati dengan penghasilan tinggi dan sekarang angka kemiskinan masih besar," ujar Andi, warga Perumahan Kuantan Jaya Jondul, Pekanbaru, Sabtu (21/3).
Ia menyatakan seharusnya pemerintah memperbesar anggaran untuk kegiatan produktif seperti pemberian bantuan ternak, bibit ikan, perbaikan infrastruktur, sarana pertanian, pemberdayaan UKM, mempermudah penyaluran kredit, dana bergulir dan lainnya yang mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat.
"Kalau hanya untuk memperkaya disi saja, jangan jadi PNS dong. Mau kaya yah jadi pengusaha atau berbisnislah diluar jam dinas," ujarnya.
Adanya tambahan tunjangan itu jelas akan menyedot anggaran. Komposisi anggaran untuk belanja pegawai makin besar porsinya, sementara yang perlu ditingkatkan justru adalah belanja untuk kegiatan ekonomi produktif.
Sementara itu Sekprov Riau Zaini Ismail mengaku hingga saat ini belum menerima tambahan penghasilan yang baru tahun 2015.
"Itu sebenarnya Tunjangan Beban Kerja (TBK) dan sebelumnya juga sudah ada," ujarnya.(ant/yuk)