Kabag Kesra Inhu Ditahan, Diduga Korupsi Uang Makan Minum MTQ
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu, Amat Jalil, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Senin (26/8). Amat Jalil terjerat dugaan korupsi penyimpangan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) kabupaten setempat tahun 2017 lalu.
Selain dia, penahanan juga dilakukan terhadap seorang tersangka lainnya. Dia adalah Subandi yang tak lain adalah bawahan Amat Jalil.
“Iya, benar (dilakukan penahanan). Itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang makan dan minum MTQ tahun 2017 di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansri, Senin malam.
Dalam kegiatan itu, Amat Jalil diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Subandi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ada 2 orang yang ditahan. Yakni, Kabag Kesra inisial AJ, dan PPK inisial S,” lanjut Hayin.
Menurut Kajari, penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Selanjutnya, keduanya akan dititip di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kajari.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, penyidikan perkara ini diyakini rampung. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan kedua tersangka ini dengan melakukan penggelembungan dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah. Dari hasil penyidikan diketahui kerugian negara mencapai Rp313 juta.
Reporter: Dodi Ferdian