Susun Pedoman Evaluasi Perda dan Ranperda, PULD DPD RI Bentuk Tim Kerja Khusus
RIAUMANDIRI.CO, DENPASAR - Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) membentuk Tim Kerja Khusus untuk menyusun perbaikan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan disempurnakan konsepnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Demikian beberapa kesimpulan dari acara diskusi dan perumusan yang diselenggarakan oleh alat kelengkapan DPD RI, PULD di Kantor Daerah DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar (25/8).
Acara Diskusi dan Perumusan PULD yang mengambil tema “Prosedur dan Substansi Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda” menghadirkan narasumber yaitu Dr. Hestu Cipto Handoyo dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, dan Dr. Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya, Malang.
Senator Gede Pasek Suardika selaku Ketua PULD mengungkapkan bahwa pemantauan dilakukan oleh anggota DPD RI pada saat kegiatan anggota di daerah pemilihan (reses). Artinya Tata Tertib DPD menyadari bahwa kekuatan utama DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi ini bersandarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah.
Dari aspirasi masyarakat dan daerahlah proses awal untuk melakukan pemantauan dilaksanakan, jadi pemantauan dan evaluasi DPD RI tidak akan masuk dalam wilayah pemerintah (Kemendagri).
“Posisi DPD RI dalam hal ini harus clear sesuai dengan kedudukannya sebagai lembaga perwakilan daerah. Jika kewenangan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3 ditafsirkan terlalu kuat untuk dapat membatalkan atau menolak Ranperda/Perda, hal tersebut justru tidak sesuai dengan DPD RI sebagai perwakilan daerah.
Namun apabila ditafsirkan terlalu lemah, DPD RI akan menjadi konsultannya DPRD. Ini juga tidak pas. Karena itu, secara seksama harus dikaitkan dengan praktek berparlemen dan praktek pembentukan perundang-undangan”, jelas senator asal Bali tersebut.
Dikesempatan yang sama Dr. Aan menyarankan bahwa klarifikasi, komunikasi dan verifikasi masih dalam tahap pemantauan, bukan evaluasi. Seharusnya klarifikasi dan komunikasi melalui Raker, RDP/RDPU, Kunker dan Forum Konsultasi Propemperda dilakukan setelah tahapan evaluasi, sehingga lebih komprehensif komunikasinya dan tidak mengulang proses.
Dr. Hestu juga menambahkan bahwa sistematika Pedoman dan Evaluasi Ranperda dan Perda sebaiknya dibagi menjadi dua yaitu produk hukumnya adalah Peraturan Tatib DPD RI tentang Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda yang materi muatannya berfungsi sebagai payung hukum pelaksanaan fungsi DPD RI.
Selanjutnya, PULD akan mengadakan finalisasi rancangan Peraturan DPD RI tentang Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda September mendatang.
Reporter: Syafril Amir