Yandri Soesanto: Tanpa UU, Pemindahan Ibu Kota Ilegal

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Soesanto menegaskan, DPR belum mendapatkan usulan resmi dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara, termasuk draft RUU-nya.
Pemekaran daerah saja yang penduduknya hanya 100.000-200.000 harus pakai UU,harus diteliti dulu potensi ekonominya, batas daerah dan potensi manusianya, apalagi memindahkan ibu kota negara,” tegas Yandri dalam diskusi “Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota”, di Media Center DPR, Kamis (22/8/2019).
Dalam pidato yang disampaikan Presiden Jokowi tanggal 16 Agustus lalu yang minta izin untuk memindahkan ibu kota negara dinilai Yandri, belum punya kekuatan hukum.
Proses pemindahan ibu kota itu belum bisa dilaksanakan dan belum bisa dieksekusi karena undang-undang belum ada yang memerintahkannya.
“Pengumuman Pak Jokowi pada tanggal 16 itu hanya sekadar pengumuman, belum ada implikasi hukum, terhadap status ibu kota negara. Pemindahan ibu kota negara itu bisa disebut ilegal karena semua yang dilakukan Presiden atas perintah undang-undang,” tegas Yandri.
Reporter: Syafril Amir
Berita Lainnya
- Mensos: Foto Pelaku Harus Disebar
- 237 Anak Bawah Umur di Blora Minta Izin Nikah, Kebanyakan Hamil Duluan
- Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Denny Siregar Tuding Santri Calon Teroris
- Minta Tiga Kota Metropolitan Siapkan Infrastruktur
- Gerindra Dorong Peningkatan Kesejahteraan dan Kesehatan Keluarga TNI
- Pemerintah Resmi Rilis Peta jalan "e-commerce "