Korupsi Usaha Ekonomi Desa, Tiga Pegawai Bapemaspemdes Inhu Mulai Diadili
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Tiga orang oknum pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dihadapkan ke persidangan. Mereka diduga melakukan rasuah di institusi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,9 miliar.
Adapun perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/8) itu adalah dugaan korupsi kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa. Pesakitan dalam perkara ini adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono.
Terdakwa Suratman merupakan Kepala Bapemaspemdes, selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan yang bermasalah itu. Selanjutnya, Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes, yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Nama yang disebutkan terakhir dalam kegiatan itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rionald Febri Dinando dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Sementara majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu dipimpin oleh Saut Maruli Tua Pasaribu.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan ketiga terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dimana perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 sampai akhir tahun 2014.
Adapun sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran (TA) 2012 sampai 2014.
"Ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014," ujar Jaksa Rionald.
Atas perbuatannya, lanjut Jaksa, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp1.939.950.000. Untuk itu, ketiganya dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," imbuh Jaksa Rionald.
Atas dakwaan itu, ketiganya mengaku mengerti. Meski begitu, mereka merasa keberatan dengan isi dakwaan dan berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa.
Untuk penyampaian eksepsi itu dijadwalkan digelar pada pekan depan. "Sidang kita tunda hingga pekan depan," imbuh Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup.
Reporter: Dodi Ferdian