Jaksa Telah Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi di UR, Termasuk Wakil Rektor II
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa 15 saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (UR). Teranyar, pemeriksaan dilakukan terhadap Sudjianto.
Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan di perguruan tinggi negeri itu diketahui diperiksa pada Rabu (21/8) kemarin. Saat itu dia tidak sendirian, melainkan bersama Armia, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu.
"Kemarin (Rabu, red) itu, ada dua saksi (Sudjianto dan Armia,red) yang diperiksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (22/8/2018).
Pemeriksaan itu, kata Muspidauan, dilakukan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Dengan pemeriksaan dua orang tersebut, diketahui telah terdapat belasan saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari pihak UR maupun pihak swasta. Semuanya disinyalir terlibat dan mengetahui kegiatan pembangunan Gedung B Rumah RSP di UR.
Adapun para saksi yang telah diperiksa, di antaranya, Rektor UR, Aras Mulyadi, Desi Ria Sari selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Sri Djuniati selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan RSP.
Lalu, Rumbio Tampubolon selaku Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga, Amir Hamzah selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan dan Buckhori.
"Sudah 15 saksi yang diperiksa. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Diketahui, pengusutan perkara itu dilakukan atas laporan pihak UR kepada Korps Adhyaksa Riau. Menanggapi hal itu, sejumlah pihak diundang dan diklarifikasi.
Adapun pihak yang telah dimintai keterangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, yaitu Rektor UR, Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu itu.
Selain itu, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Di antaranya Armia selaku PPK dan Wandri Nasution dari PT MRC.
Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP UR pada kegiatan tersebut, dan Konsultan Pengawas.
Pembangunan gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.
Reporter: Dodi Ferdian