Mahfud MD: Pernyataan Ustaz Somad Tak Bisa Dipidanakan, Sudah Kedaluarsa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Prof Mahfud MD menilai pelaporan sejumlah ormas terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait pernyataannya tentang salib dalam video yang beredar baru-baru ini tidak bisa diproses hukum karena video itu sudah lama sehingga tindakan pidananya dianggap kedaluarsa.
"Pernyataan Ustaz Abdul Somad itu sudah kedaluarsa untuk dipidanakan, dan masyarakat nampaknya sudah memaafkan Ustaz Somad. Itu kan diucapkan Ustaz Somad beberapa tahun yang lalu sehingga sudah kedaluarsa. Perlu diingat setiap tindak pidana itu ada kedaluarsanya," kata Prof Mahfud MD di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).
Mantan Ketua MK ini mengaku telah melihat video tersebut. Menurutnya dalam video itu Ustaz Somad kelihatan lebih muda dari yang sekarang, sehingga diyakini video itu sudah lama diambil, dan baru disebar sekarang.
"Dia mengatakan itu beberapa tahun yang lalu tapi sekarang baru muncul. Maka itu tak ada lagi pidananya. Oleh sebab itu kita anggap selesai. Kita doakan Ustaz Abdul Somad bisa menyelesaikan studinya dengan baik dan segera kembali ke Indonesia untuk mengabdi kepada Indonesia bersama kita. Soal beda pilihan politik tak masalah, tapi hatinya Abdul Somad itu sama dengan kita," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, UAS dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur oleh salah satu ormas di Kota Kupang, Senin (19/8/2019). Ormas yang menamakan dirinya Brigade Meo melaporkan UAS terkait dugaan penistaan terhadap simbol agama (salib) dalam potongan video viral di media sosial.
Selain itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan video dakwahnya tentang salib yang viral di media sosial. Abdul Somad sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Horas Bangso Batak dalam kasus yang sama.
Reporter: Rico Mardianto