KPU Riau Evaluasi Soal Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

KPU Riau Evaluasi Soal Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

RAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar rapat evaluasi terkait fasilitasi kampanye Pemilihan Umum 2019, Senin (19/8/2019) di salah satu hotel di Pekanbaru. Evaluasi ini dimaksudkan untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan evaluasi kampanye tidak hanya di tingkat provinsi tapi juga di tingkat kabupaten dan kota dengan mengundang terutama partai politik dan stakeholder terkait, seperti Bawaslu, kepolisian, media massa dll.

Menurutnya kampanye merupakan salah satu bagian penting dari rangkaian tahapan pemilu. Untuk itu, efektivitas kampanye perlu menjadi perhatian semua stakeholder yang terlibat pelaksanaan pemilu.


Dia menjelaskan rentang masa kampanye Pemilu 2019 jauh lebih panjang dari Pemilu 2014. Tahapan kampanye 2019, yakni mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

"Pemilu 2014 hanya sampai 21 hari ya, tapi pada Pemilu kemarin (2019) kampanyenya hampir tujuh bulan, cukup panjang sekali," ujarnya.

"Jadi, pada pelaksanaan pemilu kemarin ini penting bagi kita ingin mendapatkan masukan-masukan apakah itu terkait dengan metode-metode maupun yang lainnya. Kami ingin mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan fasilitasi kampanye pemilu serentak yang lalu, apakah model kampanye sekarang berhasil atau tidak. Ini adalah amanah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017," lanjutnya.

Dia mengungkapkan ada banyak pelanggaran pada Pemilu 2019, tidak hanya dari peserta Pemilu bahkan ada seorang kepala desa yang harus berurusan dengan pidana terkait pelanggaran pemilu.

"Ada beberapa aspek pelanggaran, pelanggaran administratif pemilu atau aspek pidana pemilu," kata dia.


Reporter: Rico Mardianto