Remisi HUT RI, Hukuman 500 Napi Lapas Tembilahan Dikurangi, Tiga Langsung Bebas
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, sebanyak 503 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendapat remisi.
Kepala Lapas Tembilahan Agus Pritiatno mengatakan dari 503 tersebut, 500 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman, sedangkan tiga narapidana lainnya langsung bebas.
“Hari ini ada 503 napi yang berhak mendapat remisi umum, tiga diantaranya bebas, mereka mendapat remisi karena sudah memenuhi sejumlah syarat,” tutur Kalapas, Agus Pritiatno di Tembilahan.
Agus mengatakan, sejumlah narapidana yang berhak mendapat remisi tentunya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-74 RI lanjutnya, tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik dan patuh mengikuti pembinaan selama masa tahanan, namun juga sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas atau over kapasitas Lapas seperti yang terjadi di Lapas Tembilahan.
Dikatakan Agus, sejak September 2018 sampai dengan sekarang terjadi penurunan jumlah tahanan pada Lapas Klas IIA Tembilahan yang sebelumnya mengalami over kapasitas dengan jumlah 732 narapidana. Hal ini dikarenakan adanya upaya efektivitas pengurusan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat.
“Ditambah lagi dengan pemberian remisi kepada 503 narapidana,” kata Agus.
Terkait kemungkinan terjadinya praktik pungli pemberian remisi, pembebasan bersyarat maupun pelayanan kunjungan keluarga warga binaan, ditegaskan Agus Priatno bahwa pihaknya terus berupaya mengantisipasi terjadinya citra buruk tersebut di Lapas Klas IIA Tembilahan. Pemberian remisi hari ini juga, lanjutnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 Terhadap Narapidana dan Anak Pidana.
“Di Lapas kita di mana-mana ada spanduk maupun baleho sebagai tanda penolakan gratifikasi maupun korupsi. Kalaupun ada oknum kita yang kedapatan memberikan remisi, pembebasan bersyarat maupun pelayanan kunjungan dengan meminta bayaran maka akan kita tindak tegas,” ucapnya.