Manusia dan Kerusakan Alam Riau

Manusia dan Kerusakan Alam Riau

Oleh: Sahrin
Ketua Umum HMI Badko Riau-Kepri

RIAUMANDIRI.CO - Manusia sebagai pemimpin di bumi atau dalam Islam disebut khilfah fil Ardhi, mengemban amanah dan tanggung jawab besar untuk mengelola planet bumi serta menjaga kelestarian alam. 

Di samping itu, ini juga merupakan amanah konstitusi, yakni UUD 1945, secara eksplisit dijelaskan pada pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Kenyataannya, apa yang kita lihat belakangan ini, alam Riau dieksploitasi besar-besaran bahkan cenderung merusak kelestarian alam di Riau. Mulai dari pembakaran hingga bambalakan hutan liar sehingga mengakibatkan asap dan rusaknya lingkungan di Riau. 

Pada hakikatnya semua manusia pemimpin di muka bumi yang berkewajiban memelihara dan menjaga alam jagat raya. Jika manusia sukses menjalankan tugasnya di bumi maka darajatnya akan lebih tinggi, namun jika terjadi sebaliknya maka jiwa pemimpin itu hilang dari manusia. Dalam konteks bernegara pemimpin di Riau adalah Gubernur Riau yang seharusnya menjaga alam Riau. 

Jika Gubri sukses menjaga alam di Riau maka jasa-jasanya akan dikenang melebihi dari usianya namun jika tidak mampu menjaga lingkungan maka seharusnya pemimpin mengevaluasi diri apa yang salah dari dirinya dan janji-janjinya sewaktu kampanye.

Yang lebih fantastis, 100 hari kerja Gubri akan membuat terobosan-terobosan baru. Namun yang ada hanya asap kembali mengepul dan sangat menggangu aktivitas pendidikan dan lainnya. Bencana asap ini terjadi akibat ketidakmampuan mengelola alam secara baik dan benar sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan dan lagi-lagi masyarakat Riau yang dirugikan dengan menghirup udara yang tidak sehat bahkan berakibat mematikan dan penyakit ISPA seperti terjadi pada 2014 lalu.

Secara normatif, UUD  1945 dengan tegas mengatur sebagaimana tercantum Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dinafikan dan semestinya ditunaikan oleh pemerintah selaku pemengku jabatan dan kewenangan. 

Bencana asap ini sudah menjadi isu nasional dan mendapat respons dari Presiden Joko Widodo bahkan presiden turun langsung ke Riau melihat kondisi karhutla. Presiden juga sampai menegur pemerintah daerah, tapi lagi-lagi kebakaran masih tetap terjadi. Seakan-akan instruksi Presiden tidak didengarkan oleh korporasi dan pemerintah daerah.

Untuk itu, HMI Badko Riau-Kepri mendorong pemerintah pusat untuk menindak tegas perusahaan maupun oknum-oknum yang merusak lingkungan di Riau. 

Bagi korporasi ataupun oknum yang terbukti membakar hutan harus diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut kami rakyat tidak butuh perusahaan yang merusak alam bahkan tidak memberikan siknifikansi terhadap PAD Riau.