Menpora Batalkan Aturan Celana Panjang Bagi Paskibraka Putri
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Beberapa hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah membatalkan aturan penggunaan celana panjang bagi anggota paskibraka putri.
Kabar pembatalan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot Dewa Broto. Menurut dia, dibatalkannya aturan tersebut bertujuan untuk menghindari adanya kontroversi di tengah masyarakat.
"Dalam perkembangannya kan menimbulkan kontroversi, dan akhirnya diputuskan untuk tetap pola seperti yang lama," jelas dia saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia mengungkapkan, aturan tersebut dibatalkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak.
"Tapi, dalam perkembangannya kami menampung aspirasi dari berbagai pihak itu kemudian di-cancel, dibatalkan, oleh Pak Menpora," kata dia.
Kemenpora juga telah mengeluarkan surat edaran per 2 Agustus 2019 lalu. Surat ini ditujukan kepada seluruh menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan perwakilan RI di luar negeri.
"Yang intinya adalah kembali sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jadi contohnya kalau yang cewek, tetap pakai rok, seperti biasa," ujar dia.
Seperti diketahui, sebelumnya muncul wacana anggota Paskibraka putri 2019 yang berhijab menggunakan celana panjang. Namun, aturan tersebut menimbulkan prokontra di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku Ketua Nasional Pelaksana Hari-Hari Besar Nasional angkat suara soal wacana ini. Mensesneg Pratikno pada saat itu menyebut, pemerintah memutuskan penggunaan celana panjang hanya diberlakukan bagi anggota paskibraka putri yang mengenakan hijab.
Adapun bagi anggota paskibraka putri lainnya, yakni yang tak berhijab, akan tetap menggunakan rok. Namun, kebijakan ini pada akhirnya diralat.