ASN yang Ingin Pindah ke Pemko Pekanbaru Harus Lulus CAT BKN
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mengeluarkan beberapa syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin pindah tugas ke Pemko Pekanbaru.
Salahsatu syarat tersebut yakni mengikuti uji kompetensi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, tahapan seleksi pindah masuk PNS ke lingkungan Pemko Pekanbaru, pertama harus mengajukan permohonan sesuai persyaratan.
“Yang kedua, seleksi administrasi. Ini dilihat dari kelengkapan administrasi persyaratan dan ketersedian formasi sesuai dengan yang dibutuhkan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab/ABK) dan kualifikasi pendidikan,” katanya, Kamis (15/8/2019).
Ditambahkan Masykur, syarat ketiga yakni mengikuti uji kompetensi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Materi tes tersebut diantaranya Kompetensi Dasar, Visi Misi Walikota Pekanbaru berdasarkan RPJMD Pekanbaru, Tes Karakteristik Pribadi (TKP/Psikologi).
“Di tahun 2019 ini kita mulai, bagi PNS yang ingin bergabung, yang ingin masuk mengajukan permohonan pindah ke Pemerintah Kota Pekanbaru, kita pakai seleksi. Seperti seleksi CPNS, CAT BKN,” sambungnya.
Mantan Camat Bukit Raya ini menambahkan, pada tes CAT nantinya pegawai yang bersangkutan diketahui layak atau tidak bertugas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Nah jadi yang kita uji itu standar kompetensinya. Artinya kita uji kompetensinya, layak atau tidak,” imbuhnya.
Untuk itu, kata Masykur, Pemko Pekanbaru ingin menerima pegawai yang memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kita tidak ingin juga menerima pegawai yang seperti itu. Makanya kita uji kompetensinya dengan menggunakan sistem CAT BKN. Tes CAT dilaksanakan selama satu hari di gedung BKN. Untuk informasi terkait tes atau lainnya, PNS yang ingin pindah dapat melihat di website BKPSDM,” pungkasnya.