KPU Akan Gunakan Kotak Suara Pemilu 2019 untuk Pilkada Riau

KPU Akan Gunakan Kotak Suara Pemilu 2019 untuk Pilkada Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Untuk menghemat anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan kotak surat suara Pemilu 2019 untuk Pemilihan Kepala Daerah di Riau 2020 mendatang.

"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Kemarin itu waktu kami rapim, KPU RI melalui Sekjen bilang kemungkinan kotak suara yang kemarin (Pemilu 2019) masih bisa dipakai. Rencananya begitu, tapi harus ada regulasinya karena bagaimanapun kan itu logistiknya Pemilu 2019. Kalau sudah ada regulasi dari KPU RI baru kita gunakan," kata Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Kamis (15/8/2019).

Menurut Ilham, sebelum tahapan Pilkada dimulai akan ada stock opname atau pendataan secara fisik kotak suara yang tersedia saat ini. Dia meyakini kotak suara yang tersedia akan mencukupi untuk digunakan pada Pilkada Riau 2020 mendatang.


"Sampai hari ini insya Allah sekitar 80 persen kotak surat suara masih bagus," tambah dia.

Ilham mengatakan, KPU RI akan meluncurkan tahapan Pilkada serentak 2020 pada September mendatang. 

Pilkada serentak 2020 di kabupaten/kota se-Riau akan diselenggarakan di sembilan daerah yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, dan Kota Dumai.

 
Reporter: Rico Mardianto



Tags KPU