Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,46 Kg
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,46 kg yang berasal dari 6 pengungkapan kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, di teras depan Mapolres Kampar, Selasa (13/8/2019) pagi.
Pemusnahan narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK yang mewakili Kapolres Kampar dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Santoso, SPd, Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf Gunawan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, perwakilan BNK Kampar, penasehat hukum tersangka dan sejumlah awak media.
Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo SIK menyebut, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan kali ini berupa sabu seberat 4,46 kg, yang berasal dari 6 ungkap kasus yang terjadi sejak minggu ke-4 bulan Juni hingga minggu ke-4 bulan Juli 2019," ungkap Ricky.
Selama periode bulan Januari hingga Juli 2019, Jajaran Polres telah mengungkap 103 kasus narkoba dengan 136 tersangka, dan dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti Shabu seberat 5,69 kg.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,46 kg ini oleh Waka Polres Kampar bersama para saksi yang hadir. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu ini dengan cairan pembersih lantai, kemudian dilarutkan dengan air di dalam ember lalu dibuang ke dalam parit.
Setelah itu dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Waka Polres Kampar, para saksi, perwakilan tersangka dan penasehat hukum tersangka.
Reporter: Ari Amrizal