Tersangka Judi Terancam Penjara
TEMBILAHAN (HR)- Akibat tergoda ajakan teman, dengan iming mendapat komisi 15 persen dari hasil penjualan judi hongkong, tersangka Sandi terjerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar proses persidangan terhadap tersangka, dengan agenda pemeriksaan dakwaan, yang menghadirkan Majelis Hakim Rahmat pakpahan, Lukman Nurhakim, dan Budi, beserta Jaksa penuntun Umum (JPU) Eko Purwanto, Kamis (19/3). Dalam persidangan, terdakwa mengaku ia membuka judi hongkong, karena terpengaruh dan tergoda ajakan teman.
Dikatakan tersangka, proses rekap penjualan judi dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga tutup 22.00 WIB dan dibuka secara umum, dengan informasi pemenang diperoleh dari internet. Dari hasil komisi penjualan 15 persen, terdakwa pernah memperoleh bagian hingga Rp600 ribu sehari.
Selanjutnya, ayah tiga anak ini menjelaskan pekerjaan tersebut dilakukan sekedar pekerjaan sampingan, dan merupakan hari ketiga belas ia berjualan, sejak ditahan pada tanggal 15 Desember lalu.
“Judi hongkong berbeda dengan judi siji, kalau judi hongkong buka setiap hari dan mulainya malam sekitar jam 19.00 WIB,” ujarnya.
Sebagai barang bukti diamankan, satu unit Hp, uang tunai Rp536 ribu, dan kertas berisikan angka. Persidangan ditunda dan dilanjutkan minggu depan mengagendakan pembacaan dakwaan. (mg3)