Ketentuan Pembagian Daging Kurban
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Berkurban dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim dengan kondisi finansial yang mumpuni. Penyembelihan hewan kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha 2019 yang jatuh pada 11 Agustus 2019.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses distribusi daging hasil kurban. Sehingga, pembagian daging sesuai dengan sasaran.
Ibadah kurban sendiri dibagi menjadi dua, yakni kurban yang dinazarkan hukumnya wajib dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan maka hukumnya sunnah.
Bagi umat muslim yang telah bernazar melakukan kurban, maka ia tidak boleh mengambil sedikitpun daging hewan kurbannya. Sementara bagi umat muslim yang berkurban bukan karena nazar maka ia dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hasil hewan kurban.
"(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Orang yang berkurban dengan tidak bernazar mendapatkan maksimal sepertiga daging kurban. Ia juga tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun dari hewan tersebut seperti kulit dan tanduk, sebab hukumnya haram.
Setelah itu, daging kurban dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar atau mentah. Bukan dalam bentuk matang seperti aqiqah.
Selanjutnya, daging juga diberikan kepada orang kaya. Sehingga, dalam pendistribusian daging kurban dibagi atas tiga bagian, yakni untuk orang yang berkurban sebanyak sepertiga, orang fakir dan miskin sebanyak sepertiga dan orang kaya sebanyak sepertiga bagian.
Meski demikian, ibadah kurban yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh hasil hewan kurban namun tetap memakan sedikit daging tersebut untuk mendapatkan keberkahan dari ibadah kurban.