Senator Nilai Penyaluran DBH Pajak Kurang Transparan

Senator Nilai Penyaluran DBH Pajak Kurang Transparan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Cholid Mahmud menyoroti penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak. Dia menilai penyaluran DBH dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, khususnya ke DIY kurang transparan.
  
“Sisi transparansi ini harus kita dorong agar dana bagi hasil pajak ini lebih terbuka lagi,” kata Cholid Mahmud, saat rapat kerja anggota Komite IV DPD RI asal DIY dengan jajaran Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, di Gedung Dewan Derwakilan Daerah DIY, Rabu (7/8/2019).

Tidak transparannya penyaluran DBH pajak tersebut, menurutnya, hanya karena aspek komunikasi. Selaku anggota DPD RI sudah sewajarnya dirinya mendorong dan mengevaluasi pemerintah pusat untuk bersikap transparan. “Sebaiknya dana bagi hasil pajak terbuka. Daerah tidak pernah diberitahu. Harus terbuka. Ini kan duit negara. Tidak bisa disembunyikan,” ungkapnya.

Cholid mengatakan, daerah tidak mengetahui berapa sebenarnya pajak yang diperoleh. Provinsi maupun, kabupaten/kota pun hanya menerima saja, tetapi tidak tahu berapa besar seharusnya yang diterima.


Rapat kerja dalam rangka Evaluasi Dana Transfer ke Daerah tahun Anggaran 2018 dan 2019 kali ini dihadiri perwakilan Pemerintah DIY yakni Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) dan Paniradya Keistimewaan. Sedangkan pemerintah kabupaten/ kota diwakili Bappeda serta Dinas Keuangan dan Aset daerah.

Cholid mengatakan kegiatan itu dimaksudkan untuk mendapatkan  informasi dan evaluasi atas dana transfer daerah yang sudah maupun sedang berlangsung. Selain itu, juga dalam rangka menjaring aspirasi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 yang perlu mendapat perhatian anggota Komite IV DPD RI sebagai dasar untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam persiapan RAPBN 2020.

Menurut Cholid menyebutkan beberapa isu penting dalam RAPBN 2020 kaitannya dengan daerah. Pertama, memastikan pemda melaksanakan tugasnya dalam pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan dasar publik di daerah.

Kedua, penguatan kebijakan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik afirmasi kepada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) untuk mengejar ketertinggalan kuantitas dan kualitas layanan publik terutama infrastruktur konektivitas.

Ketiga,memperkuat pengalokasian DAK nonfisik berbasis kinerja, terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Keempat, peningkatan DID (Dana Insentif Daerah) untuk memacu kinerja pemda. Kelima, penguatan Dana Desa dan pengawasannya. 

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI