KPK Segera Periksa Anggota DPRD Kepri dan Karimun Terkait Suap Izin Reklamasi

KPK Segera Periksa Anggota DPRD Kepri dan Karimun Terkait Suap Izin Reklamasi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK segera memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun. Saksi tersebut terdiri dari unsur anggota DPRD hingga PNS Provinsi Kepulauan Riau.

"Dipanggil sebagai sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Total ada lima orang saksi yang akan diperiksa. Mereka adalah Bobby Jayanto (anggota DPRD Provinsi Riau), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kabupaten Karimun), Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri) dan Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya. 



Tags Korupsi