MK Tolak Permohonan Pemungutan Suara Ulang PDIP Siak

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Arsip yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Siak di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kandis terkait perselisihan suara menurut PDIP, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengatkaan, KPU Kabupaten Siak diajukan permohonan oleh PDIP untuk Kecamatan Kandis di tiga TPS. Permohonan itu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Namun berdasarkan persidangan-persidangan di MK, ternyata MK memutuskan menolak permohonan PDIP.
"Untuk amar putusan kami belum dapat karena kami baru melihat di TV, jadi amar putusan itu apa dan segala macamnya kami belum bisa kita jawab," katanya, Selasa (6/8/2019).
Yang jelas, kata dia, dari pertimbangan-pertimbangan MK, permohonan PDIP itu sudah ditindaklanjuti namun tidak terbukti.
"Tapi untuk kelengkapan informasi dari MK sebaiknya kita tunggu keputusannya," sebutnya.
Reporter: Darlis Sinatra
Berita Lainnya
- Fahri Hamzah: Waspadai Asing Bermain di Agenda Pemakzulan Presiden!
- DPP Minta Musda Diundur, DPD Golkar Riau Belum Terima Surat Resmi
- Dirikan Partai Gelora, Fahri Hamzah Targetkan Kader Ikut Pilkada 2020
- KPU Inhu dan Parpol Akhirnya Pasang Baliho
- TKN Sebut Dalil dan Bukti Tim Prabowo di MK Mengada-ngada
- Pendiri PKS Hilmi Aminuddin yang Meninggal Kemarin Ternyata Positif Corona