Benda Cagar Budaya Terabaikan, Pemdes Lumbok Berharap Pemda Turun Tangan
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Sejumlah benda cagar budaya peninggalan Kerajaan Koto Rajo pada zaman kolonial Belanda di Kenegerian Koto Rajo, salah satunya di Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terabaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Pj Kepala Desa Lumbok, Erman, kepedulian masyarakat untuk merawat benda-benda bersejarah yang ada di Kenegerian Koto Rajo, khususnya di Desa Lumbok disebabkan tidak adanya insentif khusus ataupun bantuan dana dari Pemerintah Daerah.
Adapun salah satu benda cagar budaya dari peninggalan Kerajaan Koto Rajo yang ada di Desa Lumbok yakni berbentuk meriam dengan panjang 2 meter, dan meriam tersebut terletak di tengah-tengah kebun masyarakat di tepian Sungai Kuantan dengan keadaan terbiarkan tergeletak tanpa ada perawatan atau penyelamatan dari Pemerintah Daerah.
"Benda-benda cagar budaya yang ada di Kenegerian Koto Rajo khususnya di Desa Lumbok ini merupakan peninggalan dari Kerajaan Koto Rajo yang diperkirakan berdiri awal abad ke 19 Masehi atau sekitar tahun 1800-an. Ada yang berbentuk rumah, meriam, dan lain-lain. Dan kita berharap Pemerintah Daerah turun tangan untuk menyelamatkan bendah cagar budaya ini," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Selasa (6/8/2019).
Sementara, Raja Tubis yang merupakan salah satu keturunan Kerajaan Koto Rajo dari Suku tigo Kampung mengatakan, ada empat meriam peninggalan dari Kerajaan Koto Rajo di antaranya satu meriam di Desa Lumbok dan tiga meriam di Desa Koto Rajo, dan bekas rumah Rajo Koto Rajo dan bekas Perkantoran Kerajaan Koto Rajo.
Awal berdirinya Kerajaan Koto Rajo berawal ketika keluarga atau keturunan dari Kerajaan Pagaruyung melewati Sungai Kuantan menepi di Desa Lumbok, dan pada saat itu berjumpa dengan masyarakat (Suku Tigo Kampung).
Seketika itu, keluaraga atau keturunan Kerajaan Pagaruyung dibawa ke rumah salah satu masyarakat dari Suku Tiga Kampung, dan saat itu salah satu keluarga atau keturunan Kerajaan Pagaruyung terpesona dengan salah seorang wanita dari Suku Tiga Kampung. Dengan begitu terjadilah pernikahan antara salah satu keluarga Kerajaan Pagaruyung dengan wanita dari Suku Tiga Kampung, dan mendirikan sebuah kerajaan yakni Kerajaan Koto Rajo.
"Kalau cerita turun menurun seperti itu. Dan Kerajaan Koto Rajo terdiri dari Kenegerian Koto Rajo yakni Desa Lumbok, Desa Danau, Desa Koto Rajo, Desa Pengalihan, Desa Tanjung Pisang, Desa Teratak Jering, dan Desa Tanjung," tuturnya.
Dilanjutkannya, dari cerita turun-menurun, rumah Raja Koto Rajo awal berdirinya yakni di Desa Lumbok. Sedangkan Rumah Rajo yang berada di Koto Rajo dahulunya merupakan Kantor Pemerintah Kerajaan Koto Rajo.
"Kalau masyarakat mengira Rumah Rajo Koto Rajo itu kan yang berada di Desa Koto Rajo, padahal tidak seperti itu. Dan dulu pernah ada masyarakat dari Sumatera Barat yang ke sini untuk melihat dan mengecek meriam tersebut," ucapnya.
"Dan saya sebagai salah satu keturunan dari Kerajaan Koto Rajo berharap agar Pemerintah Daerah untuk memperhatikan atau mengamankan meriam tersebut dengan membangunkan pagar dan monumen agar menjadi bukti salah satu sejarah di Kabupaten Kuansing," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kuansing, Indra Suandy, mengatakan pemerintah daerah tidak pernah mengabaikan benda-benda cagar budaya yang ditemukan di Kabupaten Kuansing. Sebab benda cagar budaya yang sudah tercatat di Dinas pariwisata pastinya mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah.
"Saya baru tahu kalau ada benda cagar budaya (meriam) yang berada di Desa Lumbok ini. Akan kita tindak lanjuti denga berkomunikasikan dulu dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, setelah itu kita akan turun untuk melihat dan mengecek benda cagar budaya tersebut," pungkasnya.
Reporter: Suandri