Pemko Pekanbaru Beri Deadline Hingga Oktober Tarik Kendaraan Dinas Mantan Pejabat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Setelah mendapatkan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait masih adanya mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru memberikan batas waktu kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan.
“Sesuai dengan perintah Pak Wali Kota, kami berikan deadline atau batas waktu kepada Satpol PP untuk menarik seluruh mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat hingga bulan Oktober mendatang,” kata Sekda Kota Pekanbaru M Noer, Senin (5/8/2019).
M Noer mengatakan, jika batas waktu itu tidak mampu dilaksanakan oleh Satpol PP Pekanbaru, maka pihaknya akan mempertimbangkan saran yang diberikan KPK saat mengunjungi Pemko Pekanbaru.
“Kalau Satpol PP tak mampu menarik seluruh aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum, tentu kita akan pertimbangkan saran dari KPK dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, menyarankan agar Pemko Pekanbaru bisa menggandeng beberapa pihak lainnya jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru tak mampu melakukan tugasnya.
"Jika cara persuasif tidak juga membuahkan hasil, mau tidak mau Pemko Pekanbaru harus mengambil langkah tegas. Seperti melibatkan pihak kejaksaan atau juga kepolisian,” katanya.
Abdul Haris menjelaskan, langkah ini bisa diambil Pemko Pekanbaru guna memberikan rasa aman dalam penarikan mobil dinas yang hingga kini masih dikuasai mantan pejabat dan oknum anggota DPRD Pekanbaru.
“Kejaksaan lebih paham dan bisa menjelaskan regulasi yang berlaku. Bahkan jika terpaksa mantan pejabat yang menguasai kendaraan dinas bisa dipidanakan,” ujarnya.