Wabup Pimpin Rapat Persiapan
SIAK (HR)-Sebagai langkah antisipasi terhadap daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan, Pemda Siak menggelar rapat persiapan usulan blok knal di daerah rawan karhutla. Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Siak Alfredi, Rabu (18/3). Rapat ini dihadiri asisten I, kepala bagian BLH, kepala bagian PU Bina Marga dan beberapa perwakilan SKPD Kabupaten Siak.
Dalam rapat ini Wabup mengatakan, pembangunan sekat kanal atau blocking canal ini dinilai sangat bermanfaat dan penting. Karena sebagian besar daerah Kabupaten Siak memiliki tanah gambut yang sangat rawan akan kebakaran. Apalagi ketika musim kemarau tiba dan juga kekeringan.
Ditambahkan Wabup, pembuatan sekat kanal ini sendiri sesuai dari permintaan dari Gubernur Riau dalam rapat dengan Bupati Siak beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru. Daerah yang diutamakan yakni daerah yang menjadi titik dan rawan akan kebakaran hutan. Blocking canal ini sendiri dinilai sangat efektif, karena air yang dikandung di dalam permukaan tanah gambut akan mengering jika aliran dari tanah tersebut terserap dan mengalir ke kanal-kanal yang tidak bersekat. Apabila tanah gambut mengering akan mudah terbakar jika musim kemarau tiba.
"Sebagai daerah siaga bencana, langkah antisipasi dan penanggulanganya perlu dimaksimalkan. Agar tidak terjadi musibah seperti tahun sebelumnya," jelas Wabup.
Ditambahkan Asisten I Fauzi Azmi, daerah yang sudah dilakukan survei dan peninjauan untuk pembuatan sekat kanal ini antara lain Sungai Tohor, Kerinci. Di sana sudah dijumpai kanal-kanal yang dibuat oleh warga. Kanal tersebut ada yang sudah terbuat dari beton, dan juga ada yang masih menggunakan kayu.
Pemkab akan meninjau terlebih dahulu untuk memastikan kanal yang akan dibangun sesuai dengan kondisi yang tetap. Karena biasanya masyarakat memanfaatkan kanal sebagai salah satu sarana untuk jalan kayu-kayu yang baru ditebang yang mengakibatkan cepat rusaknya kunstruksi bangunan.
"Baiknya kita lihat dahulu seperti apa yang cocok dibangunnya, berapa lebar dan berapa biaya agar jelas ketika dibuat laporan ke pusat. Bila perlu nantinya kita buat peraturan terhadap masyarakat yang melakukan perusakan, karena aktivitas masyarakat di sana nantinya," pungkasnya.(gin)