BNN Riau: Pekanbaru Masuk Garis Merah Penyebaran Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Pol Untung Subagyo mengatakan Provinsi Riau termasuk daerah dengan kategori rawan narkoba.
Dia mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Riau yaitu 1,87 persen dari jumlah penduduk Riau 6.600.000 atau lebih kurang 120 ribu masyarakat Riau yang terkontaminasi atau pengguna narkoba.
"Ini angka yang cukup tinggi, ini tugas kami supaya angka ini tidak naik lagi," kata Untung Subagyo, Rabu (31/7/20019).
Di Riau, kata Untung, beberapa daerah yang masuk garis merah atau daerah sangat rawan narkoba yaitu Kota Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, dan Tembilahan.
Terutama Kota Pekanbaru, lanjut dia, termasuk daerah yang paling rawan penyebaran narkoba karena di ibu kota Provinsi Riau ini terdapat banyak tempat hiburan malam.
"Pekanbaru bukan daerah transit tapi daerah pembuangan narkoba. Kita ketahui di sini banyak sekali tempat hiburan yang dijadikan tempat pengedaran narkoba," sebutnya.
"Di Riau dalam jangka waktu lima bulan, kita berhasil mengungkap 50 Kg narkotika jenis sabu dan 29.000 butir ekstasi, ini sangat berbahaya sekali," sambungnya.
Untung mengatakan kondisi ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk menekan angka penggunaan narkoba sehingga diharapkan berkurang di masa mendatang.
Kata Untung berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Riau. Salah satunya membuat program pemberdayaan masayarakat yang melibatkan Pemprov Riau dengan dinas-dinas terkait.
"Mari sama-sama kita sosialisasikan bahaya narkoba dan kita berdayakan masyarakat. Dengan bekerja sama semua pihak, kita optimis bisa memberantas narkoba di Riau," ujarnya.
Reporter: Rico Mardianto