Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Inhil, Seorang Warga Terancam 6 Tahun Penjara   

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Inhil, Seorang Warga Terancam 6 Tahun Penjara   

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Seorang warga Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir, inisial SW (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Tindak pidana ITE yang dilakukan oleh SW tersebut adalah pengancaman terhadap mantan istrinya Olva Susanti dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK dalam keterangan pers perkara tindak pidana ITE yang digelar, menjelaskan bahwa berkas perkara bermula atas laporan korban Olva Susanti Nomor LP/12/I/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 28 Januari 2019, dan HM Wardan melalui kuasa hukumnya LP/18/II/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 11 Februari 2019 dan LP/59/V/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 28 Mei 2019.


Tindak pidana tersebut bermula dari masalah rumah tangga pelaku bersama istrinya Olva Susanti. Olva yang merupakan seorang guru PNS mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tembilahan.

"Pelaku telah berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan rumah tangganya, namun sang istri tetap ingin bercerai," jelas AKP Indra, Selasa (30/7/2019).

Tidak senang dengan keputusan istri, pelaku akhirnya memberikan ancaman melalui media sosial WhatsApp. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebar postingan di media sosial Facebook yang isinya menjelek-jelekkan sang istri yang merupakan seorang PNS hingga mengaitkannya dengan Bupati Inhil Muhammad Wardan.

"Motifnya agar semua orang tahu hingga bisa menggagalkan perceraian rumah tangganya, maka pelaku menyebarkan fitnah dan pengancaman terhadap Dinas Kepegawaian Pemerintah, Dinas Pendidikan hingga kepada Pak Wardan, dengan modus melalui media sosial WhatsApp dan Facebook," tuturnya.

Bersama pelaku juga telah disita barang bukti dua handphone, berkas screenshot percakapan WhatsApp dan penyebaran fitnah pelaku di Facebook.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) JO pasal 45 ayat (3) dan (4) dengan ancaman pidana masing-masing 4 dan 6 tahun penjara.



Tags Inhil