Pembunuhan Berencana, Mantan Wali Kota Teheran Divonis Hukuman Mati
RIAUMANDIRI.CO, TEHERAN - Juru bicara peradilan Iran Gholamhossein Esmaili mengatakan, Mantan Walikota Teheran Mohammed Ali Najafi divonis hukuman mati. Najafi dinyatakan bersalah telah membunuh istri keduanya Mitra Ostad.
Politisi Iran itu meninggalkan jenazah Ostad di bak mandi. Lalu ia menyerahkan dirinya. Najafi mengakui perbuatannya kepada petugas polisi dengan mengatakan mereka memiliki masalah rumah tangga.
"Tuduhannya antara lain pembunuhan berencana, kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal, pengadilan menetapkan pembunuhan berencana dan meloloskan hukuman mati," kata Esmaili, seperti dilansir dari Deutsche Welle, Selasa (30/7/2019).
Keluarga Ostad menuntut hukuman Islam dalam kasus ini. Pengadilan pun menyetujuinya. Namun Najafi dapat mengajukan banding dalam 20 hari kedepan.
"Vonis itu belum final dan dapat dibanding ke Mahkamah Agung," kata Esmaili.
Tahun lalu setidaknya ada 272 orang yang dihukum mati. Meningkat 48 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Iran salah satu dari 55 negara yang masih memberlakukan hukuman mati.
Kelompok hak asasi manusia meminta Iran dan negara-negara lainnya seperti AS untuk menghapus hukuman mati. Alasannya karena hukuman itu melanggar hak asasi manusia.