Gunakan Ojek Online, Sabu Diseludupkan ke Rumah Tahanan

Gunakan Ojek Online, Sabu Diseludupkan ke Rumah Tahanan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dengan menggunkan jasa ojek online, narkoba jenis sabu diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo, berdasarkan pengakuan dari Syahrul Amin alias SA (34) kurir yang merupakan pegawai staf administrasi Rutan Klas 1 Cipinang, barang haram tersebut diantarkan ke rutan menggunakan jasa ojek online.

"Menurut pengakuan tersangka Syahrul Amin, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Grab motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang napi di dalam Rutan Cipinang," ucap Ady Wibowo kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).


Dari barang bukti yang diamankan, terdapat sabu seberat 26.47 gram. Hingga saat ini, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap napi yang memesan narkoba tersebut.

"Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Sat ResNarkoba Polres Metro Jaktim," pungkasnya.

Diketahui, seorang pegawai staf administrasi Rutan klas 1 Cipinang tertangkap basah saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak susu. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim kepada napi yang berada di rutan tersebut.

Pelaku penyelundup merupakan pegawai staf administrasi golongan pangkat 2D yang telah bekerja selama 12 tahun. Akibat perbuatannya, SA terancam dipecat dari jabatan.

"Pecat, saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan untuk mengirim surat kepada bapak Inspektur Jenderal Dirjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia (SA) pemecatan," ucap Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga Darmawan, Senin (29/7) kemarin. 



Tags Narkoba