Prof Djohermansyah Djohan: Staf Khusus di Pemda Ilegal

Prof Djohermansyah Djohan: Staf Khusus di Pemda Ilegal

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr Djohermansyah Djohan menegaskan, staf khusus tidak dikenal dalam struktur di pemerintah daerah (Pemda). Karena itu keberadaan staf khusus kepala daerah adalah ilegal.

Hal tersebut dikemukakan Djohermansyah terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kudus, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara jual beli jabatan.

Dalam kasus tersebut terungkap pula bahwa Bupati Kudus memiliki staf khusus dan punya ruang kerja khusus di kantor bupati. Staf khusus Bupati Kudus turut diperiksa oleh KPK.


"Kalau soal OTT Bupati oleh KPK, saya tidak terlalu kaget lagi. Bupati Kudus ini bos Pemda yang ke-416 kena kasus hukum selama 14 tahun terakhir (2005-2019). Yang bikin terperangah, Bupati Kudus punya staf khusus seperti menteri," kata Djohermansyah.

Sepengetahuan Djohermansyah Djohan, staf khusus itu hanya ada di pemerintah pusat, seperti di kantor presiden, wakil presiden dan kementerian. 

"Struktur pemda tidak mengenal jabatan staf khusus bupati, walikota dan gubernur," ujar Djohermansyah.

Karena itu, dia menilai struktur staf khusus di tubuh pemda ilegal. Dengan alasan itu, dia meminta Kemendagri segera melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan memerintahkan mencopot staf khusus yang sudah ada.

"Karena ini tidak ada dasar hukumnya, rawan konflik dengan birokrasi di daerah dan berpotensi dipakai sebagai tangan dalam melakukan korupsi," kata guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu. 

Reporter: Syafril Amir