Perusahaan Pengelola Sawit di Dumai Buang Limbah Diduga B3 ke Lahan Masyarakat
RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Keberadaan perusahaan pengelola sawit dan turunannya di Kota Dumai, Riau, kembali dikeluhkan warga. Setelah permasalahan rekrut tenaga kerja, kini muncul masalah baru yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Yakni, pembuangan limbah pabrik tidak sesuai prosedural. Sehingga dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat sekitar lokasi.
Sebagaimana halnya perusahaan pengelola minyak sawit yang beroperasi di wilayah Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Kota Dumai. Yakni, PT Inti Benua Perkasa (IBP) diduga sengaja membuang sisa pengelolaan pabrik di pemukiman masyarakat.
Sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran batu bara (buttom dan fly ash) menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat sekitar. Setiap hari terlihat beterbangan di udara. Sementara, pembungan sisa olahan oleo chemical juga dibuang melalui drainase perusahaan ke permukiman masyarakat setempat.
Parahnya, diduga cairan limbah jenis B3 tersebut sengaja dibuang ke lokasi masyarakat. Sehingga menjadi bagi masyarakat di wilayah pabrik. Oleh karena polusi dan air sumur tercemar yang menyebabkan tanaman milik masyarakat banyak yang mati.
Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi wartawan, mengakui ada sisa cairan pengelolaan pabrik dibuang melalui drainase ke premukiman. Hanya saja mereka tidak mengetahui limbah tersebut termasuk limbah B3 yang sangat berbahaya dan bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
"Limbah pembangunan perusahaan PT IBP tersebut sangat pekat dan berbau menyengat. Limbah mengalir ke drainase kami. Kami kuatir itu limbah B3 yang mengganggu kesehatan," ujar seorang warga mengakui bernama Andi, Jumat (26/7/2019).
Menurutnnya, masyarakat sudah memberi tahu perusahaan agar pembuangan cairan melalui drainase di pemukiman masyarakat ditutup. Jika tidak mau menutup drainase, sebaiknya ganti rugi saja lahan masyarakat, agar masyarakat dapat pindah dari lokasi tersebut.
"Setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap. Air sumur juga telah berbau dan warnanya berubah. Padahal kami sudah meminta agar lahan kami ini dibeli perusahaan, biar kami pindah dari sini," jelasnya.
Di tempat terpisah, ditanyakan soal diduga cairan limbah B3 di pabrik Lubuk Gaung, Pimpinan PT IBP Dumai melalui Humas PT IBP Sarmin menepis bahwa ada membuang limbah B3 yang dibuang perusahaan mereka.
Menurutnya parit itu pembuangan ke laut, bukan ke lahan masyarakat. "Itu parit drainase ke laut," kata Sarmin singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp telepon selulernya.
Ketika ditanya, bahwa pembuangan cairan itu berada di pemukiman masyarakat bukan drainase ke laut, Humas PT IBP, Musim Mas Group itu, tidak merespon.
Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang fly ash) dan abu dasar (buttom ash), hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Spent bleaching earth (SBE) adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya. Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati.
Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Reporter: Zulkarnain