Terpidana Bali Nine tidak Dieksekusi Bulan Ini
Jakarta (HR)- Kejaksaan Agung tidak akan menetapkan tanggal eksekusi hingga semua proses hukum kesepuluh terpidana mati rampung.
Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia tidak akan dieksekusi bulan ini setelah pengadilan menunda sidang banding terhadap penolakan permohonan grasi, Kamis (19/3). Kabar tentang hal ini telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak terkait, seperti dilaporkan Reuters.
Hakim Ujang Abdullah mengatakan pembelaan akhir akan didengar pada 1 April dan vonis akan diumumkan segera setelah itu. Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Reuters, Rabu (18/3), mengatakan, bahwa eksekusi bisa berlangsung selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.
"Sidang untuk kedua kasus telah ditunda sampai 25 Maret di mana pihak kami akan siap untuk menyerahkan bukti-bukti. Pada 30 Maret akan menjadi giliran mereka (terpidana)," kata Leonard Arfan, pengacara kedua warga Australia.
Kedua warga negara Australia bersama narapidana narkoba lain akan dieksekusi bersama-sama oleh regu tembak di Nusa Kambangan. Mereka yang termasuk dalam daftar eksekusi ini adalah warga negara Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Nigeria, dan Indonesia.
Sekitar setengah dari terpidana sedang melakukan upaya hukum menolak hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
Sukumaran dan Chan ditangkap pada tahun 2005 sebagai pemimpin kelompok yang menyelundupkan heroin dari Indonesia.
Indonesia memiliki hukuman yang keras terhadap perdagangan narkoba, seperti ditunjukkan pada eksekusi pada 2013 setelah jeda lima tahun. Lima orang asing di antara dari enam orang dieksekusi pada bulan Januari, eksekusi pertama sejak Presiden Widodo menjabat pada bulan Oktober. Dengan eksekusi yang akan datang, Indonesia akan melaksanakan hukuman mati lebih banyak dalam satu tahun dibanding sebelumnya.(tpi/ivi)