Mangkir Dipanggil Hearing, Ketua DPRD Siak Sesalkan Sikap Koperasi BUTU
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Ketua DPRD Kabupaten Siak menyesalkan sikap Koperasi BUTU mangkir dari panggilan hearing yang dijadwalkan, Kamis 25 Juli 2019.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan menilai, Koperasi BUTU yang justru menyampaikan melalui sepucuk surat merupakan sikap yang kurang beretika.
"Secara etika, mereka seharusnya hadir, bukan malah mengungkapkan keberatannya melalui surat," tegas Indra Gunawan, Kamis (25/7/2019).
"Seharusnya yang tertuang di dalam surat yang dikirim ke pihaknya itu merupakan pembahasan dalam rapat, bukan hanya ditulis dalam surat saja," terangnya.
Meski begitu, politisi Partai Golkar itu menyatakan, terkait tidak hadirnya pihak Koperasi BUTU, DPRD Siak akan kembali menjadwalkan kegiatan hearing tersebut.
"Senin depan kita wacanakan kembali hearing, nanti kita akan surati kembali pihak bersangkutan (BUTU). Kalau perlu kita juga akan mengundang pihak dinas terkait serta Kepala Desa terkait," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, DPRD Kabupaten Siak menjadwalkan hearing dengan Koperasi BUTU, hari ini yang merupakan permintaan dari sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Siak.
Lahan TORA yang sudah dibagikan di Kabupaten Siak sebanyak 4.000 hektare, ribuan lahan tersebut berada di Kecamatan Mempura dan Pusako. Di atas lahan tersebut, ada pohon akasia yang siap panen, merupakan kekayaan yang ada diatas lahan TORA.
Setelah 2.100 orang masyarakat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA atau SHM TORA Akasia tersebut, ditebang oleh koperasi BUTU berdasarkan penunjukan oleh para penghulu kampung.
Sampai saat ini, masyarakat pemilik SHM itu tidak mengetahui sirkulasi dan transaksi jual beli kayu akasia, di atas lahan TORA tersebut. Karena itu muncul masalah, sehingga masyarakat mempertanyakan dan menuntut transparansi atas seluruh transaksi jual beli akasia.
Reporter: Darlis Sinatra