KPPBC Dumai Musnahkan Barang Rampasan Senilai Rp2,5 Miliar
RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai memusnahkan barang hasil pencegahan senilai Rp2,5 miliar. Barang tersebut hasil operasi selama dua tahun. Karena tak bisa lagi dipakai sehingga barang milik negara (BMN) itu dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Kegiatan pemusnahan BMN tersebut berlangsung, Rabu (24/7/19) pagi, di lapangan Sat Rudal 004 Dumai. Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Fuad Fauzi, Komandan Sat Rudal 004 Dumai, Wakapolres Dumai, pihak KPNKL Dumai, perwakilan unsur Forkopimda, Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Khairul Anwar, pejabat dan staf kantor BC Dumai, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Fuad Fauzi mengatakan, barang hasil pencegahan yang telah menjadi milik negara tersebut dirampas dalam dua tahun operasi. Yakni tahun 2017 serta 2018. BMN senilai Rp2,5 miliar itu terdiri dari berbagai jenis produk. Yakni, rokok, balpress, peralatan elektronik, ban bekas, minuman keras, kosmetik, sparepart motor, obat kuat, mainan anak-anak serta sepatu.
"Pemusnahan BMN ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemusnahan barang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Barang dimusnahkan ini senilai Rp2,5 miliar," ujar Fuad.
Dikatakannya, penindakan yang dilakukan petugas BC Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban sebagai community protector. Yakni, kewajiban pihak BC untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
"Penindakan batas rokok ilegal yang melanggar ketentuan Undang-undang Cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang,'' bebernya.
Selain potensi kerugian negara sejumlah Rp2,5 miliar, beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam mengamankan hal-hal penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri," harapnya.
Operasi pencegahan yang dilakukan selama 2017 Hinga 2018 tersebut mengamankan berbagai jenis barang yang melanggar kepabeanan serta cukai. Oleh karena tak ada yang bisa dimanfaatkan sehingga dilakukan pemusnahan.
Pantauan Riaumandiri.co di lokasi pemusnahan, BMN tersebut ditumpuk pada dua lokasi berbeda. Produk jenis minuman, kosmetik, peralatan elektronik, mainan anak-anak, sparepart motor ditumpuk pada satu tempat. Kemudian digiling dengan alat berat. Sedangkan balpress serta rokok dimusnahhkan dengan cara dibakar.
Reporter: Zulkarnain