Anggaran Pilkada Potensial Berubah
Tanjungpinang (HR)- Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum mengatakan, anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Kepulauan Riau yang diusulkan KPU Kepri dan pihak kepolisian daerah setempat berpotensi berubah setelah dibahas kembali oleh tim dari pemerintah.
"Semula, anggaran yang kami usulkan Rp89 miliar, Bawaslu Kepri Rp50 miliar dan Polda Rp15 miliar," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) itu, Marsudi di Tanjungpinang, Kamis (19/3).
Dia menambahkan setelah dibahas bersama tim dari pemprov pekan lalu, anggaran yang akan dikelola KPU Kepri bertahan Rp89 miliar, sedangkan untuk Bawaslu provinsi berkurang menjadi Rp33 miliar dan untuk Polda setempat hanya Rp8 miliar.
"Itu baru sekali rapat bersama tim pemprov yang dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Naharudin," ujarnya.
Marsudi menjelaskan anggaran pilkada dapat mengalami perubahan bila ada kegiatan yang sama dialokasikan di KPU kabupaten dan kota. Daerah di Kepri yang menyelenggarakan pilkada yakni Bintan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas.
"Sumber anggaran pilkada itu dari pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Kepri dan pusat. Karena itu pembahasan anggaran harus bersinergi untuk menghindari kesalahan," katanya.
Dia mengemukakan pembahasan teknis pilkada maupun anggaran untuk menyukseskan pesta demokrasi itu belum final. Penyelenggara pilkada dan tim dari pemerintah masih menunggu peraturan pelaksanaannya dari KPU RI.
UU Pilkada sampai sekarang juga belum memiliki nomor. Namun berdasarkan informasi, undang-undang itu diberlakukan mulai 18 Maret 2015, meski belum memiliki nomor.
"Pembahasan anggaran dilanjutkan setelah ada peraturan pelaksanaannya sehingga tidak meraba-raba lagi," katanya. (ant/ivi)