Satlantas Polres Meranti Serahkan Kasus Lakalantas di Tebing Tinggi ke Kejari
RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Satlantas Polres Kepulauan Meranti menindak kejadian laka lantas terjadi di Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat beberapa waktu lalu. Kasus diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
"Tadi kita serahkan kasus lakalantas untuk upaya penyidikan kejadian kecelakaan di Alai dengan korban meninggal dunia dinyatakan lengkap," ujar Kasat Lantas Polres Meranti AKP Teguh Wiyono kepada Riaumandiri.co, Jumat (19/7/2019) sore.
Ia menjelaskan bahwa Satlantas Polres Kepulauan Meranti juga menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita serahkan hari ini pukul 11.00 Wib, Jumat, 19 Juli 2019. Tersangka 1 Orang, dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara lakalantas," ujar AKP Teguh.
Dijelaskan Kasatlantas, pihaknya lebih mengutamakan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.
"Langsung kita lakukan, pelimpahan tersangka dan barang bukti laka lantas atau tahap II kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti," kata dia.
Berdasakan Laporan Polisi Nomor: K/10/LP/IV/2019. ke JPU di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, sesuai dengan lengkap P21 : B-706/N.4.14/Epp.2/07 /2019 Tanggal 02 Juli 2019.
"Satu orang Tersangka atas nama Efendi, serta satu unit sepeda motor HONDA PCX BM 2155 XG dan satu lembar STNK SPM HONDA PCX BM 2155 XG atas nama Nurliza," ujar AKP Teguh.
Dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, langsung diterima oleh Jaksa Fungsional (JPU) di ruangan Staf Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
"Dengan terlaksananya penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, menambah kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme penegakan hukum dalam hal penyelesaian perkara laka lantas," jelas AKP Teguh Wiyono.
Sementara itu, jaksa fungsional Tohodo menyampaikan bahwa berkas sudah lengkap P21 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
"Benar telah kita terima, dan mereka nantinye dijerat dengan pasal UUD berlalu lintas," ucap Tohodo singkat ketika ditemui.
Reporter: Tengku Azwin