Mulai Senin, UPT PKB Dumai Gelar Uji Emisi Kendaraan di Simpang Sei Masang
RIAUMANDIRI.CO, DUMAI - Mulai Senin (22/7/19), UPT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar uji emisi gas buangan kendaraan bermotor.
Kegiatan perdana di tahun ini tersebut berlangsung di lokasi Jalan Sultan Syarif Kasim, tepatnya di simpang Sei Masang, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kepala UPT PKB Dishub Dumai, Effendi kepada Riaumandiri.co, Jumat (19/7/19) di ruangan kerjanya mengatakan, semestinya uji emisi gas buangan kendaraan ini sudah digelar sejak beberapa bulan belakangan. Hanya saja terkendala oleh beberapa faktor. Seperti ajang Pemilu serentak, pelaksanaan puasa Ramadan serta Idul Fitri.
"Mulai Senin di muka, kita mulai uji emis lebihi gas buangan kendaraan bermotor. Tahap awal ini kita ambil lokasi di Simpang Sei Masang, Jalan Sultan Syarif Kasim. Di lokasi ini berlangsung selama sebulan. Lokasi selanjutnya kita tetapkan nanti. Oleh karenanya uji emisi ini akan berlangsung hingga akhir tahun setiap hari kerja," ujar Effendi.
Guna kelancaran pelaksanaan uji emisi gas buangan kendaraan ini, pihak UPT PKB Dumai bekerjasama dengan Polantas Polsek Dumai Timur. Selain itu juga mengikutkan sekitar 14 orang staf UPT PKB.
"Kami telah menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Polsek Dumai Timur agar ikut membantu kelancaran pelaksanaan uji emisi gas buangan kendaraan ini," ungkapnya.
Menurut Effendi, selain untuk mendongkrak nilai PAD dari sektor pajak, uji emisi yang mulai digelar Senin 22 Juli itu juga bermanfaat dalam mengurangi polusi udara. Dia membandingkan, polisi akibat gas buangan kendaraan ini seribu kali lebih berbahaya dari asap rokok.
Hal ini perlu dicermati oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, juga berguna untuk keawetan kendaraan milik warga jika kendaraan rutin dilakukan uji emisi gas buangan,
"Uji emisi gas buangan ini untuk sepeda motor dan mobil. Baik mobil pribadi, mobil dinas serta mobil operasional perusahaan. Syaratnya cukup membawa STNK. Untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp15 ribu, dan mobil Rp20 ribu. Kita harapkan pemilik kendaraan mendatangi lokasi yang telah ditetapkan itu," demikian Effendi.
Reporter: Zulkarnain