Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi meningkatkan status Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Siang ini Desrizal diperiksa sebagai tersangka.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (19/7/2019).
Argo menambahkan pemeriksaan dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah salat Jumat.
Seperti diketahui, hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara diserang oleh Desrizal di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7) kemarin. Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso semalam.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.
Berita Lainnya
- Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu
- Fahri Hamzah Akhirnya Laporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya
- Warga Kuok Dihebohkan Temuan Pria Diduga Gantung Diri
- Tidak Ada Hal yang Meringankan, JPU Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup
- Nama Ridwan Kamil Disebut Terdakwa Suap Proyek Meikarta dalam Pemeriksaan
- Belum Diketahui Jadwal Kedatangan Tim Kejagung