Dugaan Kredit Macet Rp1,2 M, Pejabat PT PER Diperiksa Kejari Pekanbaru

Dugaan Kredit Macet Rp1,2 M, Pejabat PT PER Diperiksa Kejari Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang pejabat PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irfan Helmi diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, terkait dugaan kredit macet senilai Rp1,2 miliar.

Irfan yang diketahui merupakan salah satu pimpinan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut diperiksa di Gedung Kejari Pekanbaru, Kamis (18/7/2019) siang.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.


Irfan sendiri sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin bersama dengan sejumlah saksi lainnya. Namun, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada hari ini.

"Ada berkas yang masih kurang, jadi baru hari inidiperiksa," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Irfan Helmi itu diketahui merupakan kali kedua dilakukan. Pada pekan lalu, dia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, pada Rabu kemarin, empat pegawai di perusahaan pelat merah itu terlebih dahulu diperiksa. Mereka adalah Agus Harianto, Fauziah Elvira, Nurjanah, dan Hendra. Masing-masing mereka merupakan staf di perusahaanitu.

Sebelumnya, proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kusnanto Yusuf. Saat perkara itu terjadi,Kusnanto diketahui adalah Direktur PT PER.

Selain dia, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni selaku Kasir. Juga ada, Direktur PT PER saat ini, Rudi Alfian Umar, dan Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Meski telah banyak saksi yang diperiksa, hingga kini penyidik belum ada menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Tersangka belum ada. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," tuturnya.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Dimana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru.



Tags Korupsi