2 Pegawai Dishub Meranti Ditahan, Kejari Usut Semua yang Terlibat Korupsi Dana Retribusi

2 Pegawai Dishub Meranti Ditahan, Kejari Usut Semua yang Terlibat Korupsi Dana Retribusi

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi kempang dan kapal barang. Keduanya masing-masing berinisial SF dan GT bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Siang tadi kita sudah tahan dua orang beinisial SF dan GT atas dugaan korupsi dana retrebusi tahun 2012 hingga 2015 lalu yang jumlahnya lumayan besar," ujar Kasi Intel Kejari Meranti Zia Ul Fattah Idris kepada Riaumandiri.co, Kamis (18/7/2019) malam.

Zia mengatakan tersangka melakukan pungutan lewat karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah.


Selain itu, kuat dugaan tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri  karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda, dan didistribusikan.

"Seharusnya sesuai aturan berlaku, karcis atau pas harus dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedua oknum DLLAJ itu mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang," ungkap Zia.

Zia menambahkan, pehananan terhadap dua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini.

"Mereka didampingi pengacara diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus guna mengungkap dugaan korupsi tersebut," ujarnya.

Zia menyebut pihaknya akan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, kata dia, mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka.

"Sejauh ini kedua tersangka masih terbuka kepada penyidik dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kasus ini akan segara terungkap lagi," sebut Zia.

 

Reporter: Tengku Azwin