Bawaslu Riau Bacakan Keterangan Tertulis di Sidang Kedua MK

Bawaslu Riau Bacakan Keterangan Tertulis di Sidang Kedua MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum di Riau yang digelar di  ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, telah menuntaskan agenda mendengarkan keterangan tertulis dari Bawaslu Riau.

Sebelumnya Bawaslu Riau juga sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu. Namun dalam sidang permulaan tersebut MK hanya melakukan pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu Riau.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, pihaknya kali ini menghadiri sidang gugatan PHPU di MK didampingi para komisioner Bawaslu kabupaten/kota. 


"Sebelum berangkat ke MK, Bawaslu Riau sudah memanggil Bawaslu se-Riau untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini," ujar Rusidi dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Kamis (18/7/2019) sore.

Pemanggilan terhadap Bawaslu kabupaten/kota ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini. Hal ini terbukti salah satu anggota Bawaslu Bengkalis yang ikut serta dipanggil oleh majelis untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh pemohon saat rekapitulasi suara di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Para pemohon yang diwakili oleh pengacara yang ditunjuk oleh partai menggugat hasil perolehan suara di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hilir.

Sidang panel 1 Majelis MK yang dipimpin oleh Arief Hidayat, Anwar Usman (Ketua MK) dan Enny Nurbaningsih, disaksikan secara langsung oleh yang hadir dan disiarkan juga melalui chanel Youtube MK.

Sedangkan dari Bawaslu Riau hadir dalam ruang sidang, Rusidi Rusdan, Gema Wahyu Adinata dan Amiruddin Sijaya didampingi Ketua Bawaslu RI Abhan. Sedangkan Hasan dan Neil Antariksa beserta Bawaslu kabupaten/kota se-Riau hanya dapat menyaksikan dari televisi yang disediakan dalam tenda di halaman gedung MK. Hal ini mengingat terbatasnya tempat di dalam ruang sidang.

Selama tiga jam, Bawaslu Riau dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Arief Hidayat. Begitu juga pihak pemohon yang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU Riau Firdaus dan Abdurrahman yang hadir mencoba menjelaskan duduk persoalan yang digugat oleh pemohon.

Sidang ketiga diagendakan pada Senin (22/7) mendatang untuk mendengarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim apakah gugatan yang disampaikan oleh para pemohon dapat diterima atau ditolak.



Tags BAWASLU