Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Langgar Undang-undang

Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Langgar Undang-undang

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempersoalkan susunan pimpinan KPK sekarang ini yang dinilainya melanggar undang-udang. 
 
"Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar Undang-undang," kata Antasari dalam diskusi bertema “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni”, di Media Center DPR, Kamis (18/7/2019) dengan narasumber lainnya Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Yenti Garnasih, anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dan pakar pidana Universitas Pelita Harapan, Dr Jamin Ginting, SH. MH.

Menurut Antasari, berdasarkan UU, lima unsur Pimpinan KPK itu harus ada unsur penuntut umum (jaksa) dan unsur penyidik. 

"Kalau hanya ada unsur penuntut  umum saja berarti melanggar undang-undang. Sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa? Ada enngak yang berlima itu. Pesan saya untuk ibu Yenti (Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih) jangan sampai terjadi lagi," ujar Antasari.


"Pertanyaan saya adalah bagaimana jaksa KPK bersidang,  tidak ada delegasi wewenang dari pimpinan yang punya latar belakang jaksa. Kalau saya katakan itu tidak kredibel dan tidak punya legalitas, wah kacau, bisa bubar nanti perkara-perkara yang ada. Jadi, jangan lupa harus ada unsur penuntut umum," ujar Antasari.

Dia tidak tahu dari mana mula soal pelanggaran undang-undang dalam memilih Pimpinan KPK sekarang ini. Apakah dari elit atau dari publik. Dia menyesalkan mengapa DPR meloloskannya. Padahal DPR itu sendiri yang membuat UU.

"Jadi dari 5 Pimpinan KPK itu harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi. Tiganya lagi silakan, mau ilmu perbankan, akuntan boleh saja. Jadi kalau mereka rapat bisa saling isi," kata Antasari.

Karena itu Antasari menyarankan Pansel Pimpinan KPK betul-betul memperhatikan unsur-unsur yang terwakili dalam melakukan seleksi calon Pimpinan KPK. Mereka betul-betul yang  memahami, tidak saja teori tetapi teknis hukum. 

"Pimpinan KPK harus lebih pintar daripada anak buahnya. Apakah itu penyidik atau penuntut umum, harus lebih pintar," tegas Antasari.

Sementara itu narasumber lainnya dalam diskusi tersebut, anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan juga meminta Pansel Pimpinan KPK betul-betul selektif dalam memilih pimpinan KPK.

"Dalam melakukan seleksi harus betul-betul memperhatikan apakah mereka mengerti soal KPK, sejauh mana pengertian mereka soal KPK dan apa kontribusi yang bisa mereka berikan kalau seandainya mereka menjadi calon pimpinan KPK," sebutnya.

Dia berharap pimpinan KPK  ke depan selain mempunyai kemampuan keilmuan sesuai dengan bidangnya, juga mampu mengkonsolidasikan kekuatan KPK ini, termasuk mulai dari penyidik yang ada di bawah, dan juga mampu menjadi konduktor yang  baik. Sehingga tidak ada lagi terdengar ada klik penyidik independen dan penyidik Polri.

"Saya berharap Pimpinan KPK mendatang bisa melakukan konsolidasi, yaitu konsolidasi di level pimpinan di tengah maupun di bawah. Saya kira apa yang muncul selama ini, wadah pegawai yang lain-lain itu, mungkin bapak Antasari yang lebih tahu kondisinya seperti apa di dalam itu," kata Trimedya.

Sedangkan pembicara lainnya Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengharapkan Pansel Pimpinan KPK memilih orang yang bisa membuat grand design pencegahan korupsi untuk jangka waktu 15 sampai 20 tahun mendatang.

"Kita tidak bisa memilih anggota komisioner itu hanya untuk bekerja 5 tahun kalau untuk mencegah. Nggak mungkin pencegahan korupsi akan selesai. Kalau cuma 5 tahun lagi, nanti tugasnya jangan seperti tukang sapu," kata Jamin yang sudah dua kali gagal dalam seleksi dan pemilihan Pimpinan KPK. 


Reporter: Syafril Amir



Tags KPK