Pembangunan Wilayah Perbatasan Harus Diprioritaskan

Pembangunan Wilayah Perbatasan Harus Diprioritaskan

RIAUMANDIRI.CO, MANADO - Pembangunan wilayah perbatasan harus diprioritaskan pemerintah, karena selain sebagai garda terdepan dan harga diri bangsa, juga menjadi cermin kedaulatan negara. 

“Kita bersyukur bahwa pemerintah sekarang memberikan perhatian penuh terhadap pembangunan Indonesia Timur dan wilayah-wilayah perbatasan, baik laut maupun darat. Tapi ini harus kita sambut dengan memberikan payung hukum dalam bentuk undang-undang agar lebih kuat nantinya,” kata Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani.

Hal tersebut dikatakan Benny Rhamdani saat melakukan uji sahih RUU tentang Perubahan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (16/7/2019). RUU tersebut merupakan usulan inisiatif DPD RI.


DPD RI memandang keberlakuan UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang meskipun sudah mengatur penegasan teritori wilayah negara, namun absen dalam substansi pengelolaan perbatasan dan ini menjadi titik lemah dari UU itu. 

Benny mengakui bahwa UU tentang Wilayah Negara yang ada sekarang ini sudah memberikan penegasan teritorial wilayah negara Indonesia, namun secara nyata belum memberi perhatian pada aspek kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Dengan alasan itulah, DPD RI mengambil momentum ini dengan kewenangan legislasi yang dimilikinya untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang Wilayah Negara sebagai pengganti UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Substansi dari RUU itu menguatkan pengelolaan perbatasan di dalamnya. Hal ini seiring dan sejalan dengan Nawacita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Sementara itu, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah justru memiliki peran yang minimal dalam mengelola perbatasan, padahal wilayah perbatasan sejatinya ada di daerah. 

"Akibat lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola perbatasan, serta penanganan masalah keamanan di batas wilayah negara yang masih parsial dan sektoral makin menjadi dasar penguat DPD RI untuk memberikan perhatian serius pada masalah wilayah negara, terutama di wilayah-wilayah perbatasan RI," jelas Benny.

Dengan RUU tentang Negara yang sedang disusun DPD RI, diharapkan pengelolaan perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan dengan berbagai kompleksitas permasalahannya dapat diatasi dan mampu tumbuh serta berkembang seperti halnya daerah-daerah yang lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Konstruksi Rancangan Undang-undang Wilayah Negara ini memberikan langkah-langkah strategis pemerintah daerah sekaligus memberikan insentif bagi daerah di wilayah perbatasan untuk memperkuat peran dan kewenangannya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perbatasan melalui konsep pembangunan berkelanjutan dan menciptakan wilayah perbatasan sebagai wilayah yang aman dan sejahtera. 

Sehingga menjadikan perbatasan sebagai halaman depan atau beranda negara bukan hanya sebagai jargon politik semata, tetapi dapat benar-benar terlaksana, sebagaimana telah diamanatkan cita-cita pendiri bangsa Indonesia.  

Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Asistensi I Pemprov Sulut, Drs. Edison Humiang dalam sambutannya menyampaikan bahwa membangun wilayah perbatasan harus menggunakan pendekatan di luar konteks normal. 

Maksudnya tidak dalam hitungan untung rugi dan investasi, namun diletakkan dalam kerangka kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Di Sulut sendiri ada dua Kabupaten yang bertetangga langsung dengan Filipina, yakni Miangas dan Marore. 
“Kebijakan program, kegiatan dan rencana pembangunan wilayah negara, khususnya perbatasan, harus mampu meng-cover setiap aspek kebutuhan daerah perbatasan sesuai dengan karakteristik daerah otonom itu sendiri,” kata Edison.  

Hadir sebagai narasumber dalam forum uji sahih RUU Wilayah Negara itu ketua Tim Ahli RUU Wilayah Negara Dr. Basilio Arraujo, Kepala BPP Sulawesi Utara, Dr. Jemmy Gagola, M.Si, ME, Drs. Alvius Dailami, M.Si (Kemendagri), dan 2 pakar, yaitu pakar hukum laut Universitas Sam Ratulangi Dr. Flora Pricilia Kalalo, SH, MH,  dan pemerhati wilayah perbatasan Irfan Basri, S.IP.

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI