DPD RI: Perlu Ada Payung Hukum Lindungi Driver Daring
RIAUMANDIRI.CO, PADANG - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memandang perlunya ada ada payung hukum yang melindungi para driver (pengemudi) taksi dan ojek daring atau online dalam melakukan pekerjaan.
Sejak perusahaan transportasi berbasis aplikasi mulai ramai hingga sekarang, belum ada Undang-Undang yang mengaturnya. Sehingga belum ada jaminan tentang kesejahteraan masyarakat yang menjadi pionir perusahaan transportasi daring tersebut.
"Payung hukumnya kan belum ada. Harus ada payung hukum, biar diatur berapa durasi pekerja driver online itu bekerja, berapa gaji dan bonus yang berhak mereka dapatkan," kata anggota DPD RI Emma Yohanna, di Padang, Senin (15/7/2019).
Berkaitan dengan hal tersebut, jelas senator dari Sumbar itu, DPD RI saat ini sedang melakukan uji sahih RUU tentang perubahan Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam RUU tersebut juga diatur soal driver daring.
Selain itu jelas Emma, DPD RI saat ini juga sedang melakukan uji sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
DPD RI kata Emma, tidak ingin para pengemudi taksi dan ojek online hanya jadi bagian 'perbudakan terstrukrur. "Jangan sampai mereka jadi perbudakan terstruktur. Bahasanya kan enggak enak ya," ujar Emma.
Dijelaskan Emma, dalam menyusun payung hukum terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi online ini akan melibatkan dua segmen. Pertama yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenhub akan mengatur tentang kendaraan dan para driver dan Kemenkominfo mengatur tentang operasional aplikasi transportasi online.
Mengenai harus adanya batasan jam kerja, Emma menilai hal itu sangat penting supaya adanya jaminan keamanan bagi pelanggan. Emma melihat karena tergiur dengan bonus dan sistem poin, para pengemudi memaksakan berkendara melewati batas kemampuan bekerja sehingga faktor keselamatan penumpang terabaikan.
Reporter: Syafril Amir