Nono Sampono: Hubungan DPD RI dan DPR RI Sebagai Mitra Kerja

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Hubungan antara DPD RI dan DPR RI secara kelembagaan bersifat mitra kerja, bukan saling bersaing dan kuat-kuatan. Karena tugas dan kewenangan kedua lembaga sudah diatur dalam konstitusi.
"Saya katakan, antara DPD RI dan DPR RI bukan persaingan, bukan kuat-kuatan tetapi sebagai mitra kerja," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam satu sesi diskusi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019) pekan lalu.
Orientasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan antara DPD RI dan DPR RI kata Nono juga berbeda. Orientasi DPR RI dari tingkat pusat melalui sektor ke bawah dan sebaliknya DPD RI dari bawah ke atas.
Dielaskan Nono, tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI sudah diatur dalam konstitusi, yaitu di pasal 22 UUD, yaitu yang terkait dengan otonomi daerah, pemerintahan daerah dan seterusnya.
"Karena itu saya katakan juga pada teman-teman di DPD RI, kita bukan untuk saling bersaing, bukan berhadap-hadapan, tetapi dalam rangka kemitrraan untuk penguatan sistem ketatanegaraan kita, kira-kira begitu," ujar Nono.
Negara sebesar Indonesia ini menurut Nono, tidak selayaknya kalau hanya ada satu lembaga dan kemudian tidak ada lembaga lain yang yang berada sebagai balance.
"Tidak boleh dalam sistem demokrasi ada satu kekuasaan absolute di dalam suatu lembaga, perlu ada check and balance," kata Nono Sampono.
Reporter: Syafril Amir
Berita Lainnya
- Survei Capres, Sultan Minta BRIN Tampil sebagai Referensi Politik Masyarakat
- Senator Abdul Hakim Serap Aspirasi UMKM di Tulang Bawang
- Ketua DPD RI Terima Putra-Putri Kebudayaan Indonesia 2019
- Sultan Dorong Agenda Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
- Kunjungi Palopo, Ketua DPD RI Disambut Upacara Adat Kedatuan
- LaNyalla Berharap Industri Sarung Tenun Desa Wedani Jadi Inspirasi di Jatim