KP3I Adukan Pimpinan Komisi XI DPR ke MKD
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) melaporkan mengadukan Pimpinan XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita baru saja menyampaikan laporan ke MKD," kata Kabid Hukum KP3I Renhad Pasaribu, sambil memperlihatkan bukti penerimaan laporan dari MKD, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Pihak teradu yang diadukan KP3I adalah Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Komisi XI DPR, M. Prakosa, Soepriyatno, Marwan Cik Asan dan Achmad Hafisz Tohir, masing-masing selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR.
KP3I menilai Komisi XI DPR telah melakukan pelanggaran terhadap UU dalam melakukan seleksi calon anggota BPK beberapa hari lalu. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Tatib DPR.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah," kata Renhar didampingi Direktur Eksekutif KP3I Tomu A. Pasaribu.
Dengan alasan pelanggaran itulah, KP3I mengadukan Pimpinan Komisi XI DPR ke MKD. KP3I meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili pengaduannya dan memanggil serta memeriksa para teradu.
Lebih dari itu, KP3I meminta MKD untuk membatalkan penetapan 32 nama calon anggota BPK hasil seleksi dan verifikasi administrasi dan mengembalikan proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPR.
Seperti diketahui, Komisi XI DPR melakukan proses seleksi calon anggota BPK dan tanggal 4 Juli 2019 berupa verifikasi administrasi kelengkapan berkas, termasuk makalah dari 62 calon yang masuk. Dari verifikasi administrasi yang menitikberatkan pada penilaian makalah tersebut maka dinyatakan calon yang sebanyak 32 orang.
Reporter: Syafril Amir