Dugaan Korupsi, Anggota DPRD Kampar Ditangkap di Jakarta 

Dugaan Korupsi, Anggota DPRD Kampar Ditangkap di Jakarta 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Seorang anggota DPRD Kampar, Riau, bernama Syarifudin alias Arif bin Marlin ditangkap polisi terkait dugaan kasus korupsi.

"Tersangka atas nama Syarifudin alias Arif bin Marlin anggota DPRD Kampar. Dia kita tangkap di Jakarta yang selanjutnya kita bawa ke Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Ahad(14/7/2019).

Fajri mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada proyek pekerjaan pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 lalu dengan anggaran di Dinas Bina Marga Pemkab Kampar sebesar Rp890 juta.


"Proyek cuci danau ini dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp755 juta," kata Fajri.

Namun, kata Fajri, proyek itu diduga dikerjakan oleh Syarifudin. Padahal, Syarifudin disebutnya tidak masuk dalam susunan di perusahaan tersebut.

"Tersangka memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris," kata Fajri.

Pengalihan proyek ini, kata Fajri, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp300 juta.

"Kerugian Rp300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," kata Fajri.

Menurut Fajri, pihaknya selama ini sudah melakukan prosedur dengan pemanggilan pertama dan kedua. Namun, Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka menghilang dari Kampar, dan kita bentuk tim untuk melacak keberadaannya. Pada Jumat (12/7) tim menemukan tersangka di Atrium Jakarta. Atas penangkapan tersebut, tersangka tanpa perlawanan kita bawa ke Kampar. Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutup Fajri.



Tags Kampar